A. PENGERTIAN
Abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup di luar kandungan dengan berat badan kurang dari 1000 gram atau umur kehamilan kurang dari 28 minggu (IKPK dan KB, 1992).
Abortus atau keguguran dibagi menjadi
1. Berdasarkan kejadiannya
a. Abortus spontan terjadi tanpa ada unsur tindakan dari luar dan dengan kekuatan sendiri
b. Abortus buatan sengaja dilakukan sehingga kehamilan diakhiri. Upaya menghilangkan konsepsi dapat dilakukan berdasarkan :
§ Indikasi medis
Yaitu menghilangkan kehamilan atas indikasi untuk menyelamatkan jiwa ibu. Indikasi tersebut diantaranya adalah penyakit jantung, ginjal, atau penyakit hati berat dengan pemeriksaan ultrasonografi, gangguan pertumbuhan dan perkembangan dalam rahim.
§ Indikasi social
Pengguguran kandungan dilakukan atas dasar aspek social, menginginkan jenis kelamin tertentu, tidak ingin punya anak, jarak kehamilan terlalu pendek, belum siap untuk hamil dan kehamilan yang tidak diinginkan.
Selengkapnya silahkan klik link di bawah ini
0 komentar:
Posting Komentar